Anggaran Kemiskinan, merupakan anggaran yang digunakan untuk mengurangi kemiskinan termasuk didalamnya kegiatan membantu masyarakat berpenghasilan rendah, penanggulangan kemiskinan, dan pencegahan kemiskinan, diantaranya belanja Pemerintah Pusat (Anggaran beberapa program/kegiatan pada beberapa KL (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial) dan non K/L, melalui Subsidi Pangan (Subsidi Beras untuk Masyarakat Miskin) dan Pembiayaan anggaran (penyertaan modal negara dalam mendukung Kredit Usaha Rakyat)

Informasi

Tanggal Dibuat : 2022-10-13 21:22:11
Tanggal Diperbaharui : 2022-10-13 21:22:11
Penerbit : direktorat p-apbn
Referensi : NK dan APBN, LKPP