Pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediadakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara melalui subsidi. Pada tahun 2019, program pengelolaan subsidi dalam belanja negara diarahkan untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, membantu masyarakat miskin sekaligus mengurangi ketimpangan dan kesenjangan, meningkatkan produktivitas dan menjaga ketersediaan pasokan energi, pangan, dan papan dengan harga terjangkau, serta meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Informasi

Tanggal Dibuat : 2022-10-13 01:02:11
Tanggal Diperbaharui : 2022-10-13 01:02:11
Penerbit : Direktorat Penyusunan APBN
Referensi : UU APBN, Nota Keuangan dan APBN