kedaulatan pangan adalah salah satu prioritas dari dimensi pembangunan yang menjadi salah satu visi Nawa Cita. Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran prioritas tersebut, maka pada tahun 2016 Pemerintah mengalokasikan anggaran kedaulatan pangan melalui belanja K/L (Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan), belanja non K/L (penyediaan subsidi baik pangan maupun benih, serta belanja lain-lain yaitu cadangan stabilitas harga beras pemerintah dan cadangan stabilitas haraga pangan), serta transfer ke daerah (DAK irigasi dan DAK pertanian).

Informasi

Tanggal Dibuat : 2022-10-13 01:00:19
Tanggal Diperbaharui : 2022-10-22 05:59:45
Penerbit : direktorat p-apbn
Referensi : NK dan APBN, LKPP