Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal.  Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dimulai pada RAPBN tahun 2016 ini, dilakukan perubahan mendasar atas klasifikasi penganggaran transfer ke daerah yakni Transfer ke Daerah dikelompokan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi besar, yaitu: (i) Dana Perimbangan; (ii) Dana Insentif Daerah; dan (iii) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta. Kedua, Dana Perimbangan yang selama ini terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) diubah menjadi 2 (dua) komponen utama yakni Dana Transfer Umum(general purpose grant) dan Dana Transfer Khusus (spesific purpose grant) yang masing-masing terdiri atas 2 (dua) subkomponen.  Ketiga, Dana Insentif Daerah (DID), yang semula merupakan bagian dari dana transfer lainnya, dikelompokkan terpisah sehingga berdiri sendiri sebagai klasifikasi baru. Keempat, Dana Otonomi Khusus (Otsus Papua, Papua Barat, dan Aceh), dana tambahan infrastruktur pada Otsus Papua dan Papua Barat, dan dana keistimewaan D.I. Yogyakarta dikelompokan ke dalam klasifikasi sendiri dalam satu rumpun, mengingat ketiga jenis dana transfer tersebut mempunyai fungsi dan tujuan yang sama, yaitu memenuhi amanat UU mengenai kekhususan suatu daerah, terutama terkait dengan kewajiban pemenuhan atau penyediaan anggaran dalam rangka pembiayaan kekhususan atau keistimewaan daerah dimaksud. selain itu Pemerintah berkomitmen terhadap peningkatan alokasi Dana Desa minimal 6 persen dari dan di luar Transfer ke Daerah sesuai Road Map Dana Desa tahun 2015-2019, guna memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Informasi

Tanggal Dibuat : 2022-10-13 00:54:08
Tanggal Diperbaharui : 2022-10-13 00:54:08
Penerbit : direktorat p-apbn
Referensi : NK dan APBN, LKPP