Salah satu implementasi pelaksanaan unified budget adalah pengklasifikasian belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (klasifikasi ekonomi). Hal tersebut diatur dalam pasal 11 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi dipengaruhi oleh perkembangan susunan kementerian negara/lembaga, perkembangan jumlah bagian anggaran, serta perubahan nomenklatur atau pemisahan suatu unit organisasi dari organisasi induknya, atau penggabungan organisasi. Selain dialokasikan melalui K/L, belanja pemerintah pusat juga dialokasikan melalui organisasi Bendahara Umum Negara (BUN), yang antara lain di dalamnya termasuk alokasi pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja lain-lain.

Informasi

Tanggal Dibuat : 2022-10-13 00:48:50
Tanggal Diperbaharui : 2022-11-24 15:27:14
Penerbit : Direktorat PAPBN
Referensi : Nota Keuangan dan APBN, LKPP