Dalam UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada pasal 11 ayat (5) dan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013, dinyatakan bahwa belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan menjadi per fungsi dan organisasi. Pengklasifikasian berdasarkan fungsi dibagi menjadi 11 fungsi yang menyangkut beberapa aspek dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Informasi

Tanggal Dibuat : 2022-10-13 00:46:55
Tanggal Diperbaharui : 2022-10-13 00:46:55
Penerbit : Direktorat PAPBN
Referensi : Nota Keuangan dan APBN, LKPP