Dalam UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada pasal 11 ayat (5) dan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013, dinyatakan bahwa belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan menjadi per fungsi dan organisasi. Pengklasifikasian berdasarkan fungsi dibagi menjadi 11 fungsi yang menyangkut beberapa aspek dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.