Kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat, sebagai komponen dari belanja negara, merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis di antara berbagai pilar kebijakan fiskal lainnya dalam mencapai sasaran-sasaran pokok pembangunan nasional seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal ini terutama karena melalui kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat, pemerintah dapat secara langsung melakukan intervensi anggaran (direct budget intervention) untuk mencapai sasaran-sasaran program pembangunan yang ditetapkan pemerintah.