Untuk mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah periode 2014-2019, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019, pembangunan infrastruktur memiliki peran yang penting dalam strategi pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2016, yaitu “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Memperkuat Fondasi Pembangunan yang Berkualitas”. Anggaran infrastruktur dalam APBN dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok besar, yaitu infrastruktur ekonomi, infrastruktur sosial, dan dukungan infrastruktur. Infrastruktur ekonomi dimaksudkan untuk pembangunan (termasuk pemeliharaan) sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka kelancaran mobilitas arus barang dan jasa, serta kelancaran proses produksi. Termasuk dalam klasifikasi ini adalah berbagai kegiatan, baik di K/L, non-K/L, transfer ke daerah dan dana desa, maupun pembiayaan anggaran, yang antara lain terkait dengan transportasi, pengairan/irigasi, telekomunikasi dan informatika, perumahan/permukiman serta energi (ketenagalistrikan, minyak, dan gas bumi).

Informasi

Tanggal Dibuat : 2022-10-13 00:23:15
Tanggal Diperbaharui : 2022-10-13 00:23:15
Penerbit : Direktorat Penyusunan APBN
Referensi : Nota Keuangan dan APBN, LKPP