Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran kesehatan sebeser 5% dari belanja negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 2019 diarahkan untuk : (1) percepatan peningkatan kepesertaan; (2) peningkatan akses dan kualitas layanan program JKN; (3) mendorong supply side melalui sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah; (4) mendorong pola hidup sehat melalui Germas; (5) peningkatan nutrisi ibu hamil, menyusui dan balita, serta imunisasi; (6) percepatan penurunan stunting melalui skema Program for Result (PforR); dan (7) pemerataan akses layanan kesehatan melalui DAK Fisik dan pembangunan rumah sakit di daerah menggunakan skema KPBU.

Informasi

Tanggal Dibuat : 2022-10-13 00:20:48
Tanggal Diperbaharui : 2022-10-13 00:20:48
Penerbit : Direktorat Penyusunan APBN
Referensi : Nota Keuangan dan APBN