Dalam Pasal 28 F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Article 28F of the 1945 Constitution stipulates that every person has the right to communicate and obtain information to develop personal and social environment, and the right to seek, obtain, possess and store information using all available channels. Right to information is a human right as one manifestation of the life of a democratic nation and state.
One important element in realizing the implementation of state that is open is the public's right to obtain information in accordance with the legislation. The right to information is very important because the more open to public scrutiny of state administration, the state administration more accountable. The right of every person to obtain information relevant also to improve the quality of community involvement in public decision making process.